ANGGARAN DASAR
KELOMPOK
ILMIAH REMAJA SMA NEGERI 1 SIBULUE
(KIR SMANSA)
MUKADIMAH
Dengan nama Tuhan Yang Maha Esa :
Bahwa sesungguhnya hanya
berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia telah berhasil merdeka dari
penjajahan. Oleh karena itu, merupakan hak dan kewajiban seluruh bangsa
Indonesia untuk mengisi kemerdekaannya dalam usaha menuju masyarakat yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dan dalam
mengisi kemerdekaan tersebut golongan remaja dan pemuda menempati peranan
penting.
Kami, para remaja yang
tergabung dalam Kelompok Ilmiah Remaja SMA NEGERI 1 SIBULUE (KIR SMANSA) sadar
akan hak dan kewajiban serta peranan dan tanggung jawab terhadap bangsa dan
negara, bertekad untuk meningkatkan minat dan kreativitas serta
mendarmabaktikan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemanusiaan dalam rangka
mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia.
Meyakini bahwa tujuan itu hanya dapat
dicapai dengan usaha yang teratur, berencana dan penuh kebijaksanaan, maka
dengan ini kami para remaja Kelompok Ilmiah Remaja SMA NEGERI 1 SIBULUE (KIR
SMANSA) menghimpun diri dalam suatu ekstrakurikuler.
Menimbang : Pasal 31 UUD 1945
MEMUTUSKAN
Isi Anggaran Dasar KIR SMA Negeri 1 Sibulue sebagai
berikut :
BAB I
NAMA
Pasal 1
Ekstrakurikuler
ini bernama Kelompok Ilmiah Remaja SMA NEGERI 1 SIBULUE disingkat KIR SMANSA.
BAB II
WAKTU DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Waktu :
KIR SMA Negeri 1 Sibulue didirikan di Sibulue pada tanggal ........................,
untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan : KIR SMA Negeri 1 Sibulue berkedudukan di SMA NEGERI 1 SIBULUE.
BAB III
DASAR, ASAS,
SIFAT, dan MOTTO
Pasal 4
Dasar : Undang-Undang 1945 dan Pancasila
Pasal 5
Asas : Keilmiahan dan musyawarah mufakat.
Pasal 6
Sifat : aktif, inovatif
dan kreatif.
Pasal 7
Motto : Cerdas Santu, Karya Ok, Ibadah Yes
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
Tujuan : Mewujudkan suasana ilmiah dan religius guna meningkatkan kualitas
IPTEK pengurus KIR pada khususnya dan warga SMA NEGERI 1 SIBULUE pada umumnya
dengan tetap memegang teguh pada ajaran agama serta aturan dan norma yang
berlaku.
Pasal 9
Fungsi
: KIR SMA Negeri 1 Sibulue berfungsi sebagai wadah penyalur aspirasi kegiatan
siswa/siswi SMA NEGERI 1 SIBULUE yang bertemakan keilmiahan.
BAB V
KEGIATAN
Pasal 10
Semua
kegiatan yang sesuai dengan dasar dan asas serta berguna untuk mencapai tujuan ekstrakurikuler.
BAB VI
BENTUK DAN STATUS
BENTUK DAN STATUS
Pasal 11
Ekstrakurikuler ini berbentuk kelompok.
Pasal 12
Status
: KIR SMA Negeri 1 Sibulue merupakan ekstrakurikuler di bawah naungan OSIS SMA
NEGERI 1 SIBULUE.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota
KIR SMA Negeri 1 Sibulue adalah siswa-siswi SMA NEGERI 1 SIBULUE kelas X, XI,
dan XII yang telah dilantik dan belum habis masa jabatannya.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 14
Pengurus KIR SMA Negeri 1 Sibulue terdiri dari :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Wakil
Sekretaris
5. Bendahara
6. Wakil
Bendahara
7. Seksi
Bidang (Sekbid)
a.
Sekbid Ketakwaan kepada Tuhan YME
b. Sekbid
Pendidikan dan Kader
c.
Sekbid Kekaryaan
d. Sekbid
Forum dalam dan luar sekolah
e.
Sekbid TIK
BAB IX
PERWAKILAN KIR
DI OSIS
Pasal 15
KIR SMA
Negeri 1 Sibulue mempunyai dua orang atau lebih perwakilan di OSIS.
BAB X
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 16
Kekuasaan
tertinggi berada pada Musyawarah Pleno Anggota
dan Musyawarah Istimewa Anggota.
Pasal 17
Pimpinan : Pimpinan KIR SMANSA dipegang oleh Ketua.
Pasal 18
KIR SMA
Negeri 1 Sibulue terdiri atas 5 Seksi Bidang.
BAB XI
MUSYAWARAH DAN
RAPAT
Pasal 19
KIR SMA
Negeri 1 Sibulue melaksanakan musyawarah sedikitnya satu kali dalam satu
periode kepengurusan, yaitu Musyawarah Pleno Anggota dan Musyawarah Istimewa,
serta musyawarah lain jika diperlukan.
Pasal 20
1.
Musyawarah Pleno Anggota KIR SMA Negeri 1 Sibulue
diadakan satu kali dalam satu tahun.
2.
Musyawarah Pleno Anggota KIR SMA Negeri 1 Sibulue
adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah yang
berhak hadir.
3.
Musyawarah Pleno Anggota KIR SMA Negeri 1 Sibulue
beragendakan :
a.
Pembacaan laporan pertanggungjawaban pengurus KIR SMA
Negeri 1 Sibulue periode lama.
b.
Pemilihan dan
pembentukan Ketua KIR SMA Negeri 1 Sibulue periode baru.
Pasal 21
1.
Musyawarah Istimewa Anggota KIR SMA Negeri 1 Sibulue
diadakan jika terjadi masalah luar biasa.
2.
Musyawarah Istimewa Anggota KIR SMA Negeri 1 Sibulue
merupakan forum dan musyawarah anggota yang memiliki wewenang untuk membahas
masalah-masalah luar biasa dan menetapkan keputusan atas masalah luar biasa
tersebut.
Pasal 22
Rapat adalah pertemuan resmi yang
diselenggarakan oleh pengurus KIR SMA Negeri 1 Sibulue, yang terdiri atas :
a.
Rapat Bulanan
(Rapat Ketua Koordinator beserta Koordinatornya).
b.
Rapat-rapat
lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 23
1.
Rapat Bulanan KIR
SMA Negeri 1 Sibulue diadakan setiap bulan.
2.
Rapat Bulanan KIR
SMA Negeri 1 Sibulue bertugas :
a.
Membahas hal-hal yang telah dilaksanakan dalam satu
bulan.
b.
Membahas hal-hal yang akan dilaksanakan selanjutnya.
c.
Membahas hal-hal penting lain yang sekiranya
dibutuhkan.
BAB XII
PERBENDAHARAAN
Pasal 24
Yang
dimaksud dengan perbendaharaan KIR SMA Negeri 1 Sibulue adalah seluruh harta
kekayaan yang berupa barang-barang tidak bergerak termasuk uang kas milik KIR
SMA Negeri 1 Sibulue.
BAB XIII
SEKRETARIAT
Pasal 25
Sekretariat KIR SMA Negeri 1 Sibulue adalah kelengkapan organisasi yang
berfungsi sebagai sarana pengurus untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Pasal 26
Sekretariat
dipimpin oleh Sekretaris yang berkewajiban melaksanakan tugasnya dan
bertanggung jawab kepada Ketua KIR SMA Negeri 1 Sibulue.
BAB XIV
LAMBANG
Pasal 27
KIR SMA
Negeri 1 Sibulue memiliki sebuah lambang tersendiri.
BAB XV
PEMBINA
Pasal 28
Dalam pelaksanaannya, KIR SMA Negeri 1 Sibulue dibimbing dan
dibina oleh seorang Pembina atau lebih.
BAB XVI
DEWAN PENASEHAT
DEWAN PENASEHAT
Pasal 29
KIR SMA Negeri 1 Sibulue membentuk Dewan Penasehat yang selanjutnya
disingkat menjadi DP.
BAB XVII
ATURAN TAMBAHAN
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 30
Usul perubahan AD (Anggaran Dasar) diajukan secara
tertulis kepada Dewan Penasehat oleh Ketua.
BAB XVIII
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 31
Pembubaran organisasi dilakukan oleh Masyarakat Pleno
Anggota.
BAB XIX
PENERTIBAN
Pasal 32
Dalam rangka menjaga ketertiban serta disiplin
organisasi perlu adanya usaha-usaha penertiban organisasi.
BAB XX
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 33
Pedoman-pedoman pokok :
1. Penjelasan tentang usaha
organisasi dimuat dalam program kerja
2. Hal-hal yang belum dimuat
dalam Anggaran Dasar dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga atau
ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Ditetapkan di :
Sibulue
Tanggal :.... November 2016
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
KELOMPOK ILMIAH REMAJA SMA NEGERI 1
SIBULUE
(KIR SMANSA)
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami peserta
musyawarah Kelompok Ilmiah Remaja yang merundingkan masalah Anggaran Rumah
Tangga KIR SMA Negeri 1 Sibulue.
Menimbang : Pasal 31 UUD 1945
MEMUTUSKAN
Isi Anggaran Rumah Tangga KIR SMA Negeri 1 Sibulue sebagai berikut :
BAB I
NAMA
Pasal 1
Penggunaan nama Kelompok Ilmiah Remaja Sekolah Menengah
Atas Negeri 1 Sibulue maupun nama singkatan KIR SMA Negeri 1 Sibulue memiliki
makna dan arti yang sama.
BAB II
DASAR, ASAS, SIFAT, DAN MOTTO
Pasal 2
KIR SMA Negeri 1 Sibulue menolak segala pengaruh yang
bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 serta aturan yang
berlaku.
Pasal 3
KIR SMA Negeri 1 Sibulue melaksanakan kegiatan yang
berbasis ilmiah dan menjunjung musyawarah mufakat.
Pasal 4
Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) SMAN 1 Sibulue merupakan
organisasi ilmiah yang bersifat aktif, inovatif dan kreatif.
Pasal 5
Kelompok
Ilmiah Remaja (KIR) SMAN 1 Sibulue memiliki motto: “ Cerdas Santun, Karya OK,
Ibadah Yes”
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan seperti dalam pasal AD, KIR SMA
Negeri 1 Sibulue melaksanakan berbagai kegiatan yang bernuansa ilmiah baik bagi
intern atau ekstern KIR .
Pasal 7
1.
Dalam melaksanakan fungsinya, KIR SMA Negeri 1 Sibulue
bekerja sama denagn OSIS serta organisasi atau ekstrakurikuler lain sepanjang
tidak bertentangan dengan tujuan dan kepentingan KIR SMA Negeri 1 Sibulue.
2.
Bentuk-bentuk
kerja sama yang dilakukan dapat ditentukan kemudian sesuai dengan kesepakatan
bersama.
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 8
Kegiatan yang dilaksanakan oleh KIR SMA Negeri 1 Sibulue
antara lain :
a.
Kegiatan Mingguan
Kegiatan
yang dilaksanakan setiap minggu oleh masing-masing Seksi Bidang.
b.
Kegiatan Rutin
Kegiatan
yang dihadiri oleh seluruh anggota KIR SMA Negeri 1 Sibulue.
c.
Kegiatan Insidentil.
Kegiatan
yang sasarannya bukan hanya intern KIR tetapi ekstern KIR baik siswa-siswi SMA
NEGERI 1 SIBULUE maupun siswa-siswi sekolah lainnya.
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1.
Setiap anggota KIR SMA Negeri 1 Sibulue berhak dan
berkewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan KIR.
2.
Setiap anggota KIR SMA Negeri 1 Sibulue berhak menjadi
anggota organisasi maupun ekstrakurikuler lain di SMA NEGERI 1 SIBULUE selama
tidak mengganggu keaktifan di KIR SMA Negeri 1 Sibulue.
3.
Setiap anggota KIR SMA Negeri 1 Sibulue berkewajiban
untuk mentaati dan melaksanakan semua peraturan yang berlaku.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Bagian I
Pengertian
Pasal 10
Seksi Bidang yang selanjutnya disebut Sekbid ialah pengurus KIR yang berminat pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang menempati salah satu Sekbid tertentu.
Pasal 11
Koordinator Sekbid adalah
pengurus KIR yang berminat pada ilmu pengetahuan dan teknologi dan
mengkoordinir suatu Sekbid tertentu.
Pasal 12
Ketua adalah pengurus KIR yang berminat pada ilmu
pengetahuan dan teknologi dan mengkoordinir seluruh kegiatan KIR serta
ditetapkan dalam Musyawarah Pleno Pengurus.
Bagian II
Syarat, Hak dan Kewajiban
Pasal 13
Syarat-syarat bagi seorang calon
pengurus adalah :
a.
Senantiasa
mengaharap ridha dari Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Bersedia, menerima, taat, dan setia terhadap AD/ART KIR
SMA Negeri 1 Sibulue.
c.
Bersedia menyediakan waktu, pikiran, dan tenaga untuk KIR
SMA Negeri 1 Sibulue
Pasal 14
1.
Kewajiban Ketua
dalam memimpin KIR SMA Negeri 1 Sibulue.
a. Melaksanakan
ketentuan-ketentuan AD/ART KIR SMA Negeri 1 Sibulue.
b.
Menyusun
Program Kerja atas dasar musyawarah dan mufakat.
c. Bekerja
sama dengan pihak sekolah dan organisasi maupun ekstrakurikuler lain di SMA
NEGERI 1 SIBULUE.
d. Menetapkan
tugas-tugas yang harus dilaksanakan Seksi Bidang.
2.
Hak Ketua
a.
Memimpin musyawarah dan rapat.
b.
Meminta pertanggungjawaban dari tiap-tiap Seksi Bidang.
c.
Mengubah struktur organisasi.
Pasal 15
1.
Kewajiban Seksi Bidang
a.
Seksi Bidang terdiri dari Ketua Koordinator dan anggota.
b.
Seksi Bidang berkewajiban melaksanakan tugas dari Ketua
selama masa kepengurusan.
c.
Dalam melaksanakan kewajiban tersebut (terdapat dalam
ayat 1), Seksi Bidang berkewajiban menyusun rencana kerja umum dan khusus
sebagai penjabaran program kerja Ketua.
d.
Pembagian tugas anggota sekbid diatur oleh Ketua Seksi
Bidang yang bersangkutan.
2.
Hak Seksi Bidang
a. Meminta bantuan kepada
pengurus dalam menjalankan tugas dan kewajibannya
Pasal 16
1. Kewajiban Anggota
a. Berperan
serta dalam seluruh kegiatan KIR.
2. Hak Anggota
a. Menghadiri
seluruh kegiatan KIR.
b. Mengeluarkan
pendapat.
Bagian III
Tata Cara
Kepengurusan, Pelantikan, Berhenti, Skorsing, dan Pemberhentian Pengurus serta
Pertanggungjawaban Ketua dan Koordinator
Pasal 17
1.
Setiap siswa/i yang ingin menjadi pengurus KIR SMANSA
harus mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua dan menyatakan persetujuannya
terhadap dasar, asas, dan tujuan KIR SMANSA.
2.
Keputusan untuk menjadi pengurus melalui proses dan
prosedur tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 18
Pelantikan
pengurus dilakukan selambat-lambatnya 2 minggu setelah Musyawarah Pleno Anggota
diselenggarakan.
Pasal 19
Pengurus kehilangan haknya sebagai
pengurus karena sebab-sebab :
a.
Meninggal dunia.
b.
Berhenti atas permintaannya sendiri.
c.
Diberhentikan atau dipecat dari kepengurusan.
d.
Habis masa jabatan.
e.
Pindah sekolah.
Pasal 20
Pengurus
dapat diskors atau dipecat karena alasan-alasan :
a.
Bertindak bertentangan dengan AD/ART.
b.
Bertindak
merugikan atau mencemarkan nama baik KIR.
Pasal 21
Pertanggungjawaban
Ketua dan Seksi Bidang
1.
Ketua menyampaikan pertanggungjawaban kepada
Musyawarah Pleno Anggota.
2.
Koodinator Sekbid menyampaikan pertanggungjawaban
kepada Ketua berupa :
a.
Segala hasil
pelaksanaan tugas selama masa kepengurusan.
b.
Segala
pertanggungjawaban Seksi Bidang setelah disetujui menjadi tanggung jawab Ketua.
BAB VII
PERWAKILAN KIR DI OSIS
Pasal 22
1.
Perwakilan KIR di OSIS adalah dua orang atau lebih
anggota KIR yang dipercaya melalui hasil musyawarah panitia regenerasi KIR.
2.
Perwakilan KIR di OSIS terdiri atas perwakilan KIR yang
menempati bidang forum dalam dan luar sekolah dan perwakilan KIR bidang
Teknologi Informasi dan Telekomunikasi atau dari bidang lainnya yang dapat
dipercayakan.
BAB VIII
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 23
Ketua
KIR terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Wakil Ketua
c.
Sekretaris
d.
Wakil Sekretaris
e.
Bendahara
f.
Wakil Bendahara
Pasal 24
KIR SMA Negeri 1 Sibulue terdiri dari 5 Seksi Bidang (Sekbid
Ketakwaan kepada Tuhan YME, Sekbid Pendidikan dan Kader, Sekbid Kekaryaan,
Sekbid Forum dalam dan luar sekolah, dan Sekbid TIK)
BAB IX
MUSYAWARAH DAN
RAPAT
Pasal 25
1.
Pemimpin
musyawarah adalah seorang Ketua.
2. Di dalam Musyawarah Pleno Anggota :
a. Pertanggungjawaban Ketua disampaikan oleh Ketua
periode lama untuk disahkan dalam Musyawarah ini.
b. Pemilihan Ketua dan pengurus periode baru diambil atas dasar musyawarah dan
mufakat.
Pasal 26
Masalah luar biasa yang dibahas dalam Musyawarah
Istimewa Anggota adalah masalah yang mendesak, penting, dan harus segera
diselesaikan melalui kesepakatan bersama atas dasar musyawarah mufakat.
Pasal 27
1.
Rapat Bulanan
dipersiapkan oleh penyelenggara rapat yang bersangkutan (Seksi Bidang).
2.
Persiapan dalam ayat 1 mencakup laporan pertanggungjawaban kegiatan selama sebulan.
3.
Rapat Bulanan dipimpin oleh Ketua.
Pasal 28
1.
Rapat pembahasan program kerja KIR diadakan 1 kali
dalam setahun.
2.
Rapat ini mencakup pembahasan dan penyusunan program
kerja KIR yang akan datang.
3.
Rapat pembahasan program kerja KIR ini dipimpin oleh Ketua.
Pasal 29
1.
Keputusan-keputusan lain :
Musyawarah
dan rapat-rapat dapat mengambil keputusan mengenai masalah penting lainnya dan
tidak bertentangan dengan AD/ART KIR SMA Negeri 1 Sibulue dan ketentuan yang
berlaku.
2.
Semua hasil musyawarah dan rapat baru mempunyai daya
ikat bila telah dilaksanakan atas pertimbangan pemimpin musyawarah atau rapat
dan pembina.
BAB X
PERBENDAHARAAN
Pasal 30
1.
Keinventarisan
seluruh kekayaan KIR SMA Negeri 1 Sibulue terdapat di sekretariat.
2.
Hak atas
kekayaan KIR SMA Negeri 1 Sibulue berupa barang tidak bergerak serta
surat-surat berharga, tidak dibenarkan dialihkan kepada pihak ketiga, kecuali
atas dasar keputusan rapat.
3.
Kekayaan KIR
SMA Negeri 1 Sibulue diperoleh dari :
a.
Anggota.
b.
Subsidi sekolah
c.
Usaha-usaha
yang sah dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan KIR SMA Negeri 1 Sibulue.
BAB XI
SEKRETARIAT
Pasal 31
Struktur organisasi sekretariat ditetapkan oleh pengurus yang bersangkutan
dan berpedoman kepada ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua dan tidak bertentangan
dengan AD/ART KIR SMA Negeri 1 Sibulue.
Pasal 32
1.
Sekretaris
tidak dibenarkan dijabat oleh anggota Ketua.
BAB XII
LAMBANG
Pasal 33
Makna
lambang KIR SMA Negeri 1 Sibulue adalah :
Warna:
1.
Warna dasar putih mencerminkan kesucian hati dan
keikhlasan mempelajari tentang ilmiah
2.
Warna biru tua pada tulisan dan lingkaran menunjukkan
kesungguhan/rasa ingin tahu yang dalam untuk mempelajari ilmiah.
3.
Warna biru pada bentuk oval adalah warna langit dan
lautan, anggota KIR mencari ilmu pengetahuan yang seluas samudra tetapi tetap
mengakui bahwa segala ilmu pengetahuan itu milik Allah yang Maha Tinggi.
4.
Warna merah menunjukkan perasaan berani melakukan
sesuatu perubahan dan menunjukkan pengetahuan yang benar. Juga sebagai cahaya
yang menerangi gelapnya kebodohan.
5.
Warna kuning melambangkan bahwa KIR akan terus
bersianar dan Berjaya serta mencapai masa-masa keemasan.
6.
Warna hijau menunjukkan KIR selalu menanamkan
kekeluargaan, cinta alam, memelihara alam, serta berusaha memanfaatkan alam
sekitar.
Bentuk :
1.
Lingkaran : suatu organisasi atau kelompok yang tidak
beranggotakan orang-orang pintar, tetapi orang-orang yang mau berfikir.
2.
Teks “ Kelompok Ilmiah Remaja (KIR)” nama organisasi
pengembangan diri ilmiah.
3.
Burung hantu menunjukkan bahwa KIR memiliki sifat
bijaksana dan rendah hati.
4.
Toga warna hitam : anggota KIR mam pu menyibak
kegelapan dengan ilmu pengetahuan yang selama ini didapat.
5.
Toga berbentuk persegi : berfikir rasional dan
memandang segala sesuatu dari berbagai sudut pandang.
6.
Kuncir tali di topi toga : (otak kanan) tali sebelah
kanan berhubungan dengan kreativitas, imajinasi, dan inovasi.
7.
Oval : kemitraan yang menunjukkan stabilitas KIR.
BAB XIII
PEMBINA
Pasal 34
Pembina KIR
SMA Negeri 1 Sibulue adalah seorang guru yang ditugaskan oleh sekolah unutk
membina dan membimbing KIR dalam periode tertentu.
BAB XIV
DEWAN PENASEHAT
Pasal 35
1.
Jangka waktu keanggotaan DP berlaku selama satu
periode kepengurusan KIR SMA Negeri 1 Sibulue.
2.
Pengurus DP terdiri atas Demisioner KIR kelas XII atau
alumni, yaitu siswa-siswi kelas XII SMA NEGERI 1 SIBULUE atau alumni yang telah
pernah menjadi anggota KIR SMA Negeri 1 Sibulue dan bersedia menjadi pengurus
Dewan Penasihat.
3.
Anggota DP terdiri atas alumni SMA NEGERI 1 SIBULUE
yang telah berkiprah di KIR selama menjalani pendidikan di SMA NEGERI 1 SIBULUE
dan bersifat sukarela.
4.
Dewan Penasehat bertugas untuk memberikan saran,
nasehat dan pertimbangan kepada Ketua baik diminta maupun tidak.
BAB XV
PERUBAHAN AD
Pasal 36
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan dengan keputusan yang disetujui
oleh 2/3 suara anggota atau mekanisme Musyawarah
Istimewa.
BAB XVI
PEMBUBARAN KIR
PEMBUBARAN KIR
Pasal 37
1. Pembubaran KIR SMANSA hanya dapat dilakukan oleh
Musyawarah Pleno Anggota dengan musyawarah mufakat.
2. Pembubaran KIR SMANSA dapat dilakukan oleh Musyawarah
Pleno Anggota dengan keputusan yang disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3
suara peserta Musyawarah Pleno Anggota.
3. Harta benda KIR setelah dibubarkan diserahkan
kepada badan-badan sosial atau sekolah.
BAB XVII
PENERTIBAN
Pasal 38
Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh
anggota KIR maka akan dikenakan sanksi organisasi sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan-ketentuan sebelumnya.
BAB XVIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 39
1. Setelah disahkan dan ditetapkan, setiap pengurus KIR
SMA Negeri 1 Sibulue dianggap telah mengetahui AD/ART ini.
2.
Setiap
Pengurus KIR SMA Negeri 1 Sibulue harus menaati AD/ART ini, dan barangsiapa
yang melanggarnya akan dikenakan sanksi organisasi sebagaimana diatura dalam
ketentuan-ketentuan terdahulu.
Pasal 40
Hal-hal yang belum termuat di dalam ART ini akan
dicantumkan kemudian dalam rapat.
Sibulue, 18 November
2016
Ketua
............................
NIS. .....................
|
Sekretaris
..........................
NIS. ..................
|
Pembina
............................
NIP. .....................
|
Pembina
..........................
NIP. ..................
|
Mengetahui,
Kepala SMA Negeri 1 Sibulue
..................................
NIP.
..........................
VISI dan MISI
KELOMPOK ILMIAH REMAJA SMA
NEGERI 1 SIBULUE
(KIR SMANSA)
Visi :
“Mewujudkan suasana ilmiah dan religius guna meningkatkan
kualitas IPTEK pengurus KIR pada khususnya dan warga SMA NEGERI 1 SIBULUE pada
umumnya dengan tetap berpegang teguh pada ajaran agama serta aturan dan norma
yang berlaku.”
Misi
:
Ø Meningkatkan
kualitas iman dan takwa
Ø Meningkatkan kualitas IPTEK dengan memanfaatkan sarana
dan prasarana yang tersedia
Ø Meningkatkan
kegiatan berbasis ilmiah, dan
Ø Meningkatkan rasa
kebersamaan dan kekeluargaan.
Wynn Encore Hotel - Viator Bet 코인카지노 코인카지노 카지노 카지노 7977Top 10 Free Slots 2020 Youtube Channel - Casinooland.jp
BalasHapus