Senin, 07 November 2016

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KIR SMAN 1 SIBULUE

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK ILMIAH REMAJA SMA NEGERI 1 SIBULUE
(KIR SMANSA)

MUKADIMAH

Dengan nama Tuhan Yang Maha Esa :
          Bahwa sesungguhnya hanya berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia telah berhasil merdeka dari penjajahan. Oleh karena itu, merupakan hak dan kewajiban seluruh bangsa Indonesia untuk mengisi kemerdekaannya dalam usaha menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dan dalam mengisi kemerdekaan tersebut golongan remaja dan pemuda menempati peranan penting.
          Kami, para remaja yang tergabung dalam Kelompok  Ilmiah  Remaja SMA NEGERI 1 SIBULUE (KIR SMANSA) sadar akan hak dan kewajiban serta peranan dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara, bertekad untuk meningkatkan minat dan kreativitas serta mendarmabaktikan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemanusiaan dalam rangka mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia.
Meyakini bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan usaha yang teratur, berencana dan penuh kebijaksanaan, maka dengan ini kami para remaja Kelompok Ilmiah Remaja SMA NEGERI 1 SIBULUE (KIR SMANSA) menghimpun diri dalam suatu ekstrakurikuler.

Menimbang : Pasal 31 UUD 1945
                    

MEMUTUSKAN

Isi Anggaran Dasar KIR SMA Negeri 1 Sibulue sebagai berikut :

BAB I
NAMA

Pasal 1
Ekstrakurikuler ini bernama Kelompok Ilmiah Remaja SMA NEGERI 1 SIBULUE disingkat KIR SMANSA.
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2
Waktu : KIR SMA Negeri 1 Sibulue didirikan di Sibulue pada tanggal ........................, untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan : KIR SMA Negeri 1 Sibulue berkedudukan di SMA NEGERI 1 SIBULUE.

BAB III
DASAR, ASAS, SIFAT, dan MOTTO

Pasal 4
Dasar : Undang-Undang 1945 dan Pancasila
Pasal 5
Asas : Keilmiahan dan musyawarah mufakat.
Pasal 6
Sifat : aktif, inovatif dan kreatif.
Pasal 7
Motto : Cerdas Santu, Karya Ok, Ibadah Yes
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 8
Tujuan : Mewujudkan suasana ilmiah dan religius guna meningkatkan kualitas IPTEK pengurus KIR pada khususnya dan warga SMA NEGERI 1 SIBULUE pada umumnya dengan tetap memegang teguh pada ajaran agama serta aturan dan norma yang berlaku.
Pasal 9
Fungsi : KIR SMA Negeri 1 Sibulue berfungsi sebagai wadah penyalur aspirasi kegiatan siswa/siswi SMA NEGERI 1 SIBULUE yang bertemakan keilmiahan.

BAB V
KEGIATAN

Pasal 10
Semua kegiatan yang sesuai dengan dasar dan asas serta berguna untuk mencapai tujuan ekstrakurikuler.

BAB VI
BENTUK DAN STATUS

Pasal 11
Ekstrakurikuler ini berbentuk kelompok.
Pasal 12
Status : KIR SMA Negeri 1 Sibulue merupakan ekstrakurikuler di bawah naungan OSIS SMA NEGERI 1 SIBULUE.


BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 13
Anggota KIR SMA Negeri 1 Sibulue adalah siswa-siswi SMA NEGERI 1 SIBULUE kelas X, XI, dan XII yang telah dilantik dan belum habis masa jabatannya.

BAB VIII
KEPENGURUSAN

Pasal 14
Pengurus KIR SMA Negeri 1 Sibulue terdiri dari :
1.  Ketua
2.  Wakil Ketua
3.  Sekretaris
4.  Wakil Sekretaris
5.  Bendahara
6.  Wakil Bendahara
7.  Seksi Bidang (Sekbid)
a.   Sekbid Ketakwaan kepada Tuhan YME
b.  Sekbid Pendidikan dan Kader
c.   Sekbid Kekaryaan
d.  Sekbid Forum dalam dan luar sekolah
e.   Sekbid TIK


BAB IX

PERWAKILAN KIR DI OSIS

Pasal 15
KIR SMA Negeri 1 Sibulue mempunyai dua orang atau lebih perwakilan di OSIS.
BAB X
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 16
Kekuasaan tertinggi berada pada Musyawarah Pleno Anggota  dan Musyawarah Istimewa Anggota.
Pasal 17
Pimpinan : Pimpinan KIR SMANSA dipegang oleh Ketua.

Pasal 18

KIR SMA Negeri 1 Sibulue terdiri atas 5 Seksi Bidang.

BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 19
KIR SMA Negeri 1 Sibulue melaksanakan musyawarah sedikitnya satu kali dalam satu periode kepengurusan, yaitu Musyawarah Pleno Anggota dan Musyawarah Istimewa, serta musyawarah lain jika diperlukan.

Pasal 20

1.     Musyawarah Pleno Anggota KIR SMA Negeri 1 Sibulue diadakan satu kali dalam satu tahun.
2.     Musyawarah Pleno Anggota KIR SMA Negeri 1 Sibulue adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah yang berhak hadir.
3.     Musyawarah Pleno Anggota KIR SMA Negeri 1 Sibulue beragendakan :
a.     Pembacaan laporan pertanggungjawaban pengurus KIR SMA Negeri 1 Sibulue periode lama.
b.     Pemilihan dan pembentukan Ketua KIR SMA Negeri 1 Sibulue periode baru.
Pasal 21
1.     Musyawarah Istimewa Anggota KIR SMA Negeri 1 Sibulue diadakan jika terjadi masalah luar biasa.
2.     Musyawarah Istimewa Anggota KIR SMA Negeri 1 Sibulue merupakan forum dan musyawarah anggota yang memiliki wewenang untuk membahas masalah-masalah luar biasa dan menetapkan keputusan atas masalah luar biasa tersebut.
Pasal 22
Rapat adalah pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh pengurus KIR SMA Negeri 1 Sibulue, yang terdiri atas :
a.     Rapat Bulanan (Rapat Ketua Koordinator beserta Koordinatornya).
b.     Rapat-rapat lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 23
1.     Rapat Bulanan KIR SMA Negeri 1 Sibulue diadakan setiap bulan.
2.     Rapat Bulanan KIR SMA Negeri 1 Sibulue bertugas :
a.     Membahas hal-hal yang telah dilaksanakan dalam satu bulan.
b.     Membahas hal-hal yang akan dilaksanakan selanjutnya.
c.      Membahas hal-hal penting lain yang sekiranya dibutuhkan.


BAB XII
PERBENDAHARAAN

Pasal 24
Yang dimaksud dengan perbendaharaan KIR SMA Negeri 1 Sibulue adalah seluruh harta kekayaan yang berupa barang-barang tidak bergerak termasuk uang kas milik KIR SMA Negeri 1 Sibulue.

 

BAB XIII

SEKRETARIAT

Pasal 25
Sekretariat KIR SMA Negeri 1 Sibulue adalah kelengkapan organisasi yang berfungsi sebagai sarana pengurus untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Pasal 26
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berkewajiban melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Ketua KIR SMA Negeri 1 Sibulue.

BAB XIV
LAMBANG

Pasal 27
KIR SMA Negeri 1 Sibulue memiliki sebuah lambang tersendiri.


BAB XV
PEMBINA

Pasal 28
Dalam pelaksanaannya, KIR SMA Negeri 1 Sibulue dibimbing dan dibina oleh seorang Pembina atau lebih.

BAB XVI
DEWAN PENASEHAT

Pasal 29
KIR SMA Negeri 1 Sibulue membentuk Dewan Penasehat yang selanjutnya disingkat menjadi DP.

BAB XVII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 30
Usul perubahan AD (Anggaran Dasar) diajukan secara tertulis kepada Dewan Penasehat oleh Ketua.

BAB XVIII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 31
Pembubaran organisasi dilakukan oleh Masyarakat Pleno Anggota.


BAB XIX
PENERTIBAN

Pasal 32
Dalam rangka menjaga ketertiban serta disiplin organisasi perlu adanya usaha-usaha penertiban organisasi.

BAB XX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 33
Pedoman-pedoman pokok :
1. Penjelasan tentang usaha organisasi dimuat dalam program kerja
2. Hal-hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
                                                                            
                                                                   Ditetapkan di       : Sibulue
                                                                   Tanggal       :.... November 2016

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK ILMIAH REMAJA SMA NEGERI 1 SIBULUE
(KIR SMANSA)

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami peserta musyawarah Kelompok Ilmiah Remaja yang merundingkan masalah Anggaran Rumah Tangga KIR SMA Negeri 1 Sibulue.
Menimbang : Pasal 31 UUD 1945
                    

MEMUTUSKAN

Isi Anggaran Rumah Tangga KIR SMA Negeri 1 Sibulue sebagai berikut :

BAB I
NAMA

Pasal 1
Penggunaan nama Kelompok Ilmiah Remaja Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sibulue maupun nama singkatan KIR SMA Negeri 1 Sibulue memiliki makna dan arti yang sama.

 

BAB II

DASAR, ASAS, SIFAT, DAN MOTTO

Pasal 2
KIR SMA Negeri 1 Sibulue menolak segala pengaruh yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 serta aturan yang berlaku.

Pasal 3

KIR SMA Negeri 1 Sibulue melaksanakan kegiatan yang berbasis ilmiah dan menjunjung musyawarah mufakat.

Pasal 4
Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) SMAN 1 Sibulue merupakan organisasi ilmiah  yang bersifat aktif, inovatif dan kreatif.
Pasal 5
Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) SMAN 1 Sibulue memiliki motto: “ Cerdas Santun, Karya OK, Ibadah Yes”

BAB III

TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 6
Untuk mencapai tujuan seperti dalam pasal AD, KIR SMA Negeri 1 Sibulue melaksanakan berbagai kegiatan yang bernuansa ilmiah baik bagi intern atau ekstern KIR .
Pasal 7
1.     Dalam melaksanakan fungsinya, KIR SMA Negeri 1 Sibulue bekerja sama denagn OSIS serta organisasi atau ekstrakurikuler lain sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan dan kepentingan KIR SMA Negeri 1 Sibulue.
2.     Bentuk-bentuk kerja sama yang dilakukan dapat ditentukan kemudian sesuai dengan kesepakatan bersama.

BAB IV
KEGIATAN

Pasal 8
Kegiatan yang dilaksanakan oleh KIR SMA Negeri 1 Sibulue antara lain :
a.     Kegiatan Mingguan
Kegiatan yang dilaksanakan setiap minggu oleh masing-masing Seksi Bidang.
b.     Kegiatan Rutin
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh anggota KIR SMA Negeri 1 Sibulue.
c.      Kegiatan Insidentil.
Kegiatan yang sasarannya bukan hanya intern KIR tetapi ekstern KIR baik siswa-siswi SMA NEGERI 1 SIBULUE maupun siswa-siswi sekolah lainnya.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 9
1.     Setiap anggota KIR SMA Negeri 1 Sibulue berhak dan berkewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan KIR.
2.     Setiap anggota KIR SMA Negeri 1 Sibulue berhak menjadi anggota organisasi maupun ekstrakurikuler lain di SMA NEGERI 1 SIBULUE selama tidak mengganggu keaktifan di KIR SMA Negeri 1 Sibulue.
3.     Setiap anggota KIR SMA Negeri 1 Sibulue berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan semua peraturan yang berlaku.

BAB VI
KEPENGURUSAN

Bagian I

Pengertian

Pasal 10

Seksi Bidang yang selanjutnya disebut Sekbid ialah pengurus KIR yang berminat pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang menempati salah satu Sekbid tertentu.

Pasal 11

Koordinator Sekbid adalah pengurus KIR yang berminat pada ilmu pengetahuan dan teknologi dan mengkoordinir suatu Sekbid tertentu.

Pasal 12

Ketua adalah pengurus KIR yang berminat pada ilmu pengetahuan dan teknologi dan mengkoordinir seluruh kegiatan KIR serta ditetapkan dalam Musyawarah Pleno Pengurus.
Bagian II
Syarat, Hak dan Kewajiban
Pasal 13
Syarat-syarat bagi seorang calon pengurus adalah :
a.     Senantiasa mengaharap ridha dari Tuhan Yang Maha Esa.
b.     Bersedia, menerima, taat, dan setia terhadap AD/ART KIR SMA Negeri 1 Sibulue.
c.      Bersedia menyediakan waktu, pikiran, dan tenaga untuk KIR SMA Negeri 1 Sibulue
Pasal 14
1.     Kewajiban Ketua dalam memimpin KIR SMA Negeri 1 Sibulue.
a.   Melaksanakan ketentuan-ketentuan AD/ART KIR SMA Negeri 1 Sibulue.
b.  Menyusun Program Kerja atas dasar musyawarah dan mufakat.
c.   Bekerja sama dengan pihak sekolah dan organisasi maupun ekstrakurikuler lain di SMA NEGERI 1 SIBULUE.
d.  Menetapkan tugas-tugas yang harus dilaksanakan Seksi Bidang.
2.     Hak Ketua
a.     Memimpin musyawarah dan rapat.
b.     Meminta pertanggungjawaban dari tiap-tiap Seksi Bidang.
c.      Mengubah struktur organisasi.
Pasal 15
1.     Kewajiban Seksi Bidang
a.     Seksi Bidang terdiri dari Ketua Koordinator dan anggota.
b.     Seksi Bidang berkewajiban melaksanakan tugas dari Ketua selama masa kepengurusan.
c.      Dalam melaksanakan kewajiban tersebut (terdapat dalam ayat 1), Seksi Bidang berkewajiban menyusun rencana kerja umum dan khusus sebagai penjabaran program kerja Ketua.
d.     Pembagian tugas anggota sekbid diatur oleh Ketua Seksi Bidang yang bersangkutan.
2.     Hak Seksi Bidang
a. Meminta bantuan kepada pengurus dalam menjalankan tugas dan kewajibannya
Pasal 16
1.     Kewajiban Anggota
a.     Berperan serta dalam seluruh kegiatan KIR.
2.     Hak Anggota
a.     Menghadiri seluruh kegiatan KIR.
b.    Mengeluarkan pendapat.

Bagian III
Tata Cara Kepengurusan, Pelantikan, Berhenti, Skorsing, dan Pemberhentian Pengurus serta Pertanggungjawaban Ketua dan Koordinator

Pasal 17

1.     Setiap siswa/i yang ingin menjadi pengurus KIR SMANSA harus mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua dan menyatakan persetujuannya terhadap dasar, asas, dan tujuan KIR SMANSA.
2.     Keputusan untuk menjadi pengurus melalui proses dan prosedur tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Pelantikan pengurus dilakukan selambat-lambatnya 2 minggu setelah Musyawarah Pleno Anggota diselenggarakan.

Pasal 19
Pengurus kehilangan haknya sebagai pengurus karena sebab-sebab :
a.     Meninggal dunia.
b.     Berhenti atas permintaannya sendiri.
c.      Diberhentikan atau dipecat dari kepengurusan.
d.     Habis masa jabatan.
e.      Pindah sekolah.

Pasal 20

Pengurus dapat diskors atau dipecat karena alasan-alasan :
a.     Bertindak bertentangan dengan AD/ART.
b.     Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik KIR.

Pasal 21

Pertanggungjawaban Ketua dan Seksi Bidang
1.     Ketua menyampaikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Pleno Anggota.
2.     Koodinator Sekbid menyampaikan pertanggungjawaban kepada Ketua berupa :
a.     Segala hasil pelaksanaan tugas selama masa kepengurusan.
b.     Segala pertanggungjawaban Seksi Bidang setelah disetujui menjadi tanggung jawab Ketua.

BAB VII

PERWAKILAN KIR DI OSIS


Pasal 22
1.     Perwakilan KIR di OSIS adalah dua orang atau lebih anggota KIR yang dipercaya melalui hasil musyawarah panitia regenerasi KIR.
2.     Perwakilan KIR di OSIS terdiri atas perwakilan KIR yang menempati bidang forum dalam dan luar sekolah dan perwakilan KIR bidang Teknologi Informasi dan Telekomunikasi atau dari bidang lainnya yang dapat dipercayakan.

BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 23
Ketua KIR terdiri dari :
a.     Ketua
b.     Wakil Ketua
c.      Sekretaris
d.     Wakil Sekretaris
e.      Bendahara
f.       Wakil Bendahara

Pasal 24

KIR SMA Negeri 1 Sibulue terdiri dari 5 Seksi Bidang (Sekbid Ketakwaan kepada Tuhan YME, Sekbid Pendidikan dan Kader, Sekbid Kekaryaan, Sekbid Forum dalam dan luar sekolah, dan Sekbid TIK)


BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 25
1.     Pemimpin musyawarah adalah seorang Ketua.
2.     Di dalam Musyawarah Pleno Anggota :
a.     Pertanggungjawaban Ketua disampaikan oleh Ketua periode lama untuk disahkan dalam Musyawarah ini.
b.     Pemilihan Ketua dan pengurus periode  baru diambil atas dasar musyawarah dan mufakat.

Pasal 26

Masalah luar biasa yang dibahas dalam Musyawarah Istimewa Anggota adalah masalah yang mendesak, penting, dan harus segera diselesaikan melalui kesepakatan bersama atas dasar musyawarah mufakat.

Pasal 27

1.     Rapat Bulanan dipersiapkan oleh penyelenggara rapat yang bersangkutan (Seksi Bidang).
2.     Persiapan dalam ayat 1 mencakup laporan pertanggungjawaban kegiatan selama sebulan.
3.     Rapat Bulanan dipimpin oleh Ketua.

Pasal 28

1.     Rapat pembahasan program kerja KIR diadakan 1 kali dalam setahun.
2.     Rapat ini mencakup pembahasan dan penyusunan program kerja KIR yang akan datang.
3.     Rapat pembahasan program kerja KIR ini dipimpin oleh Ketua.
Pasal 29

1.     Keputusan-keputusan lain :
Musyawarah dan rapat-rapat dapat mengambil keputusan mengenai masalah penting lainnya dan tidak bertentangan dengan AD/ART KIR SMA Negeri 1 Sibulue dan ketentuan yang berlaku.
2.     Semua hasil musyawarah dan rapat baru mempunyai daya ikat bila telah dilaksanakan atas pertimbangan pemimpin musyawarah atau rapat dan pembina.


BAB X
PERBENDAHARAAN

Pasal 30
1.     Keinventarisan seluruh kekayaan KIR SMA Negeri 1 Sibulue terdapat di sekretariat.
2.     Hak atas kekayaan KIR SMA Negeri 1 Sibulue berupa barang tidak bergerak serta surat-surat berharga, tidak dibenarkan dialihkan kepada pihak ketiga, kecuali atas dasar keputusan rapat.
3.     Kekayaan KIR SMA Negeri 1 Sibulue diperoleh dari :
a.     Anggota.
b.     Subsidi sekolah
c.      Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan KIR SMA Negeri 1 Sibulue.

BAB XI

SEKRETARIAT

Pasal 31
Struktur organisasi sekretariat ditetapkan oleh pengurus yang bersangkutan dan berpedoman kepada ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua dan tidak bertentangan dengan AD/ART KIR SMA Negeri 1 Sibulue.

Pasal 32

1.     Sekretaris tidak dibenarkan dijabat oleh anggota Ketua.


BAB XII
LAMBANG

Pasal 33

Makna lambang KIR SMA Negeri 1 Sibulue adalah :
Warna:
1.     Warna dasar putih mencerminkan kesucian hati dan keikhlasan mempelajari tentang ilmiah
2.     Warna biru tua pada tulisan dan lingkaran menunjukkan kesungguhan/rasa ingin tahu yang dalam untuk mempelajari ilmiah.
3.     Warna biru pada bentuk oval adalah warna langit dan lautan, anggota KIR mencari ilmu pengetahuan yang seluas samudra tetapi tetap mengakui bahwa segala ilmu pengetahuan itu milik Allah yang Maha Tinggi.
4.     Warna merah menunjukkan perasaan berani melakukan sesuatu perubahan dan menunjukkan pengetahuan yang benar. Juga sebagai cahaya yang menerangi gelapnya kebodohan.
5.     Warna kuning melambangkan bahwa KIR akan terus bersianar dan Berjaya serta mencapai masa-masa keemasan.
6.     Warna hijau menunjukkan KIR selalu menanamkan kekeluargaan, cinta alam, memelihara alam, serta berusaha memanfaatkan alam sekitar.
Bentuk :
1.     Lingkaran : suatu organisasi atau kelompok yang tidak beranggotakan orang-orang pintar, tetapi orang-orang yang mau berfikir.
2.     Teks “ Kelompok Ilmiah Remaja (KIR)” nama organisasi pengembangan diri ilmiah.
3.     Burung hantu menunjukkan bahwa KIR memiliki sifat bijaksana dan rendah hati.
4.     Toga warna hitam : anggota KIR mam pu menyibak kegelapan dengan ilmu pengetahuan yang selama ini didapat.
5.     Toga berbentuk persegi : berfikir rasional dan memandang segala sesuatu dari berbagai sudut pandang.
6.     Kuncir tali di topi toga : (otak kanan) tali sebelah kanan berhubungan dengan kreativitas, imajinasi, dan inovasi.
7.     Oval : kemitraan yang menunjukkan stabilitas KIR.

BAB XIII
PEMBINA

Pasal 34
Pembina KIR SMA Negeri 1 Sibulue adalah seorang guru yang ditugaskan oleh sekolah unutk membina dan membimbing KIR dalam periode tertentu.

BAB XIV
DEWAN PENASEHAT

Pasal 35
1.     Jangka waktu keanggotaan DP berlaku selama satu periode kepengurusan KIR SMA Negeri 1 Sibulue.
2.     Pengurus DP terdiri atas Demisioner KIR kelas XII atau alumni, yaitu siswa-siswi kelas XII SMA NEGERI 1 SIBULUE atau alumni yang telah pernah menjadi anggota KIR SMA Negeri 1 Sibulue dan bersedia menjadi pengurus Dewan Penasihat.
3.     Anggota DP terdiri atas alumni SMA NEGERI 1 SIBULUE yang telah berkiprah di KIR selama menjalani pendidikan di SMA NEGERI 1 SIBULUE dan bersifat sukarela.
4.     Dewan Penasehat bertugas untuk memberikan saran, nasehat dan pertimbangan kepada Ketua baik diminta maupun tidak.

BAB XV
PERUBAHAN AD

Pasal 36
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan dengan keputusan yang disetujui oleh 2/3 suara anggota atau mekanisme Musyawarah Istimewa.

BAB XVI
PEMBUBARAN KIR

Pasal 37
1.       Pembubaran KIR SMANSA hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Pleno Anggota dengan musyawarah mufakat.
2.       Pembubaran KIR SMANSA dapat dilakukan oleh Musyawarah Pleno Anggota dengan keputusan yang disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 suara peserta Musyawarah Pleno Anggota.
3.  Harta benda KIR setelah dibubarkan diserahkan kepada badan-badan sosial atau sekolah.


BAB XVII
PENERTIBAN

Pasal 38
Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KIR maka akan dikenakan sanksi organisasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan-ketentuan sebelumnya.

BAB XVIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 39

1.     Setelah disahkan dan ditetapkan, setiap pengurus KIR SMA Negeri 1 Sibulue dianggap telah mengetahui AD/ART ini.
2.     Setiap Pengurus KIR SMA Negeri 1 Sibulue harus menaati AD/ART ini, dan barangsiapa yang melanggarnya akan dikenakan sanksi organisasi sebagaimana diatura dalam ketentuan-ketentuan terdahulu.

Pasal 40

Hal-hal yang belum termuat di dalam ART ini akan dicantumkan kemudian dalam rapat.
                                                                             Sibulue,  18 November 2016
Ketua


............................
NIS. .....................
Sekretaris


..........................
NIS. ..................

Pembina


............................
NIP. .....................
Pembina


..........................
NIP. ..................

Mengetahui,
Kepala SMA Negeri 1 Sibulue


..................................
NIP. ..........................




VISI dan MISI

KELOMPOK ILMIAH REMAJA SMA NEGERI 1 SIBULUE
(KIR SMANSA)



Visi :
“Mewujudkan suasana ilmiah dan religius guna meningkatkan kualitas IPTEK pengurus KIR pada khususnya dan warga SMA NEGERI 1 SIBULUE pada umumnya dengan tetap berpegang teguh pada ajaran agama serta aturan dan norma yang berlaku.”

Misi :
Ø Meningkatkan kualitas iman dan takwa
Ø Meningkatkan kualitas IPTEK dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia
Ø Meningkatkan kegiatan berbasis ilmiah, dan
Ø Meningkatkan rasa kebersamaan dan kekeluargaan.

1 komentar:

  1. Wynn Encore Hotel - Viator Bet 코인카지노 코인카지노 카지노 카지노 7977Top 10 Free Slots 2020 Youtube Channel - Casinooland.jp

    BalasHapus